Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi bersama KPK mengenai tata cara penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinasi ini, menurut Siti, dilakukan karena masyarakat menunggu akan hak-haknya menyangkut kehidupannya di tempat mereka tinggal. Diketahui, ada begitu banyak masyarakat yang tinggal di kawasan atau hutan lindung.
"Kalau sudah 10 tahun berturut-turut tinggal, kawasan itu diakui sebagai kawasan komunal. Bukan kepemilikannya. Kami proteksi sebagai ruang hidup mereka," ujar Ferry.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan koordinasi ini akan terus dilakukan bersama KPK. Bahkan, bekas Sekretaris Jenderal PDIP itu mengatakan akan segera dibentuk juru teknis antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Pembentukan Juknis ini untuk mempercepat proses penataan hal tersebut. "Untuk menghindari dampak yang semakin meluas dan kerugian negara yang cukup besar," tutur Tjahjo. Kendati demikian, Tjahjo enggan untuk mengungkapkan daerah-daerah mana saja yang telah dipetakan dan akan ditata. (obs)