Keempat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Banyuasin Riamon Iskandar (Partai Amanat Nasional) dan tiga Wakil Ketua DPRD Banyuasin, masing-masing Darwin AH (PDI Perjuangan), Islan Hanura (Partai Golkar), dan Aidil Fitri (Partai Gerindra).
"Setelah melakukan gelar perkara dari keterangan saksi, maka penyidik menyimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan empat anggota DPRD Musi Banyuasin," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8). (Baca: KPK Gelar Pemeriksaan Dugaan Suap Pemkab Musi Banyuasin)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas juru bicara KPK ini mengatakan, masih terbuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara suap yang nilai komitmennya mencapai angka lebih dari Rp 10 miliar. Johan mengatakan hal tersebut akan dilakukan sepanjang ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Lebih lanjut, tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor DPPKAD, Kantor DPRD setempat, Kantor Bappeda, kantor PU Cipta Karya, dan kantor PU Bina Marga.
Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Tak lama setelah itu, KPK akhirnya menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. (obs)