Manajer Advokasi FITRA, Apung Widadi mengatakan pemerintah harus menolak secara tegas anggaran proyek penataan kawasan parlemen masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
"Jokowi hanya melakukan penolakan secara verbal, secara formal dan tertulis belum," kata Apung di Sekretariat Nasional FITRA, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu butir pidato yang disampaikan Jokowi kala itu adalah mengarahkan pada semua Kementerian/Lembaga untuk menyusun perencanaan program pembangunan dan anggaran yang lebih baik dan efektif dengan berbasis kinerja.
Isi Inpres tersebut adalah SBY saat itu menginstruksikan keppada jajaran keneterian atau lembaga negara agar melakukan penghematan secara konkret, salah satunya melakukan pembatasan pembangunan gedung-gedung kantor, rumah dinas, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
SBY menyebutkan dalam rapat kabinet terbatas pada tahun 2011 yang lalu bahwa, jika tidak memenuhi kepatutan, rencana pembangunan gedung dan fasilitas dapat ditunda atau bahkan dibatalkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tengah mengkaji tujuh mega proyek pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebut mencapai angka Rp 1,6 triliun tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Pramono menjelaskan, masalah terakhir adalah ketika Presiden belum mau membubuhkan tandatangannya pada batu prasasti di DPR. Alih-alih, sang Kepala Negara justru memberikan arahan kepada menteri yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas Gedung DPR untuk melakukan kajian. Menurut Presiden, bagaimanapun dalam kondisi seperti ini ruang anggaran negara tidak terlalu fleksibel untuk itu.
"Jadi posisi terakhir oleh Presiden adalah minta dikaji kembali dan beliau minta dilaporkan segera. Dengan demikian, secara resmi itu yang menjadi sikap resmi Presiden sampai hari ini," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/8). (pit)