"Kami optimistis bahwa permohonan OC Kaligis dinyatakan gugur karena KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya seperti itu," ujar Indriyanto kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sidang praperadilan merupakan sidang acara formil. Oleh karenanya, hukum acara formil dianggap telah memenuhi syarat apabila materi pokok perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri.
"Berkas perkara seharusnya dibuat terpisah dari berkas operasi tangkap tangan. Harus ada penyelidikan, penyidikan, sprindik baru," kata Johnson di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Selain menggabungkan berkas perkara Kaligis dan tersangka lain, KPK juga dinilai melakukan proses penangkapan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 13 Juli lalu. Pada tanggal tersebut, KPK diketahui membawa Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di kantor lembaga antirasuah itu.
Sebelumnya, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho.
Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera.
Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri. (sur)