"Relokasi itu tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Relokasi warga negara boleh saja tapi ada prosedur yang harus dipenuhi. Dalam hal ini Pemprov tidak punya prosedur," kata Azas di kantor Komnas Ham, Senin (24/8).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus belajar dari pengalaman penggusuran sebelumnya yang kerap menjadi pro kontra. Bila ada SOP yang jelas, relokasi akan bisa dikelola dengan terencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain FAKTA, Komnas HAM pun meminta Pemprov DKI Jakarta menyusun standar untuk penggusuran warga. Terlebih mereka juga mendapat laporan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi untuk penggusuran.
Khoiron juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk transparan dalam tata kelola kota sehingga warga dapat mengetahui dan mempersiapkan diri jika memang wilayahnya terkena program tata kelola kota dari Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara warga Kampung Pulo dan aparat keamanan pada Kamis (20/8). Bentrokan menyebabkan 12 orang luka-luka dan 27 orang ditangkap oleh pihak kepolisian. (pit)