"Selalu ada kok semua moraturium, tapi tetap saja ada pembangunan gedung. Selama memang itu kita butuhkan, kita tidak bisa tunda," kata Supit di Kompleks Parlemen, Selasa (25/8).
Supit mengakui, moratorium merupakan kebijakan yang diberlakukan secara menyeluruh. Namun, ia berkelit bahwa selama prioritasnya tinggi, pembangunan tetap bisa dimasukan dalam APBN atas izin presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Supit menjelaskan proses pembahasan juga masih berlangsung hingga Oktober dan ia akan melihat ketersediaan anggaran terlebih dahulu.
Merujuk pada Surat Menkeu bernomor S-842/MK.02/2014, menyebutkan, "penundaan atau moratorium pembangunan gedung pemerintahan berlaku untuk pembangunan gedung kantor baru pemerintah yang akan dibangun mulai tahun 2015."
Moratorium tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 16 Desember 2014 perihal; Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian/Lembaga.
Surat itu dibuat menindaklanjuti arahan presiden pada Sidang Kabinet 3 Desember 2014, dan berlaku di luar pembangunan gedung pelayanan umum seperti rumah sakit dan sekolah.
Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terperinci mengenai usulan proyek penataan kawasan kompleks parlemen. Mega proyek tujuh tahap yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat itu masih sebatas wacana.
Menurut Bambang, pembahasan belum dilakukan lantaran DPR belum memberikan rincian usulan dari megaproyek yang mereka ajukan. Proyek yang turut memuat rencana pembangunan gedung baru itu belum terakomodir dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
"Gedung DPR kegedean untuk masuk buku APBN," ujar Bambang ketus saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa malam (25/8). "Kalau belum dibahas, artinya belum ada di dalam nota keuangan. Titik." (hel)