Pria yang mengenakan baju berwarna biru ini sempat tak mengakui dirinya sebagai Riamon ketika ditanya wartawan. Namun, setelah didesak berulang kali baru ia menjawab.
"Iya (Riamon). Saya diperiksa sebagai saksi untuk Pahri (Bupati Musi Banyuasin) dan Lucianty (Anggota DPRD Musi Banyuasin Fraksi PAN)," kata Riamon sembari berjalan ke lahan parkir dan menghampiri mobilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Riamon, lembaga antirasuah juga memeriksa tiga Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Darwin AH (PDI Perjuangan), Islan Hanura (Partai Golkar), dan Aidil Fitri (Partai Gerindra). KPK juga menyidik anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto.
Keempat tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 201 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Pahri dan Luci yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka lah yang menyuap para anggota legislatif. Pasutri ini diduga memerintahkan penyerahan suap melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. (hel)