"Temuan yang cukup mengejutkan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan pelaku terbanyak penggusuran paksa, yaitu berjumlah 21 kasus dengan jumlah korban mencapai 2484 KK dan 358 Unit Usaha," tulis LBH Jakarta dalam Laporan Penggusuran Paksa Di Wilayah DKI Jakarta Januari hingga Agustus 2015 yang diterima CNN Indonesia, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan ada satu titik penggusuran paksa yang ditujukan untuk pembangunan waduk, 12 untuk normalisasi wilayah perairan, satu untuk taman kota dan enam belas untuk keperluan lainnya,"
LBH Jakarta menyebut penggusuran menggunakan sistem paksa dikarenakan pada prosesnya Pemprov DKI tidak mengindahkan standar Hak Azasi Manusia, seperti melakukan proses musyawarah.
Dalam laporannya itu, dicantumkan juga bahwa dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemprov DKI mengganti sebutan penggusuran dengan frasa penertiban atau penataan lahan.
"Berdasarkan temuan kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendanai 21 kasus penggusuran, dengan Anggaran Pembelian dan Belanja Negara (APBN) tiga kasus, melalui perusahaan swasta tiga kasus, tiga kasus oleh Badan Usaha Milik Negara tiga kasus dan Lembaga Donor satu kasus," tulisnya.
Sebelumnya, pakar perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai penggusuran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, menyisakan banyak persoalan.
Yayat mengatakan langkah penggusuran yang tidak dibarengi dengan program pendampingan ekonomi bagi warga yang dipindah ke rumah susun memunculkan masalah baru.
Menurutnya, persoalan yang sebenarnya bukan pada warga yang menolak untuk direlokasi namun bagaimana keberlanjutan kehidupan di rumah susun terkait dengan masalah ekonomi.
“Apakah dengan tinggal di rusun warga bisa untuk berusaha. Apa ada program-program pendampingan dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” ujar Yayat kepada CNN Indonesia, Ahad (23/8). (meg)