"Kantor saya sudah hampir 50 tahun, saya tidak mengerti kenapa semua rekening saya diblokir. Saya tidak bisa bayar gaji," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC Kaligis memiliki kantor pengacara bernama OC Kaligis & Associates yang beralamat di Majapahit Permai Complex Block B No. 122-123, Jl. Majapahit No. 18-20, Jakarta. Kaligis berpendapat kini pekerjaan di kantor tersebut tersendat lantaran ia berperkara di komisi antirasuah.
Kaligis merupakan kuasa hukum anak buah Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis. Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial. (Baca juga: Lima SKPD Sumut Diduga Salurkan Dana Bansos Fiktif)
Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut. Namun, komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera. Mereka adalah Hakim Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)