"Hari ini saya menolak dibacakan dakwaan. Saya mau diperiksa Dokter Terawan (Kepala RSPAD Gatot Subroto)," kata Kaligis saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8).
Dokter Terawan adalah dokter saraf yang dipercaya OC Kaligis untuk memeriksa kesehatannya. Padahal, Kaligis sudah menjalani pemeriksaan oleh dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pada Jumat pekan lalu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pernyataan Kaligis, Hakim Ketua Sumpeno pun bersikap. "Kalau dakwaan dibacakan, apakah Saudara akan paham?" ujar Sumpeno.
Mendengar ucapan Kaligis, Hakim Sumpeno mempersilakan jaksa KPK mengungkapkan pendapatnya. Jaksa Yudi Kristiana menjelaskan, pihaknya telah bertindak sesuai penetapan majelis pekan lalu yang menyuruh Kaligis diperiksa oleh dokter IDI.
Pemeriksaan sudah dilakukan seperti pemeriksaan klinis umum, pemeriksaan bidang penyakit dalam dan kardiologi, bidang neurologi, neuro behaviour, radiologi, dan psikiatri.
"Kondisi terperiksa (Kaligis) adalah cakap dan mampu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK," kata Jaksa Yudi.
Tak terima, Kaligis membantah. "Yang merasakan sakit bukan jaksa tapi saya. Saya tetap minta 1-2 hari. Saya baca dakwaan. Berkas semua mau saya baca sembari berobat," kata Kaligis.
Jaksa megklaim sudah menyerahkan berkas dakwaan kepada Kaligis namun Kaligis menolak. Jaksa pun menyerahkan ke pengacaranya. "Ada berita acara (penolakan berkas dakwaan)," ujarnya.
Buntu, Hakim Sumpeno akhirnya memutuskan untuk menghentikan sidang sementara. "Sidang diskors selama 30 menit," ujarnya diikuti ketuk palu.
Seperti diketahui, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum pemerintah provinsi Sumatera Utara pimpinan Gatot Pujo Nugroho. Anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis menggugat Kejaksaan Tinggi setempat yang mengusut korupsi dana bantuan sosial.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pit)