Pengakuan itu mencuat usai Pahri diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, hari ini.
"Iya sebenarnya kurang lebih begitu (diperas DPRD). Inisiatif dari DPRD," kata Pahri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kurang tahu juga berapa (anggota DPRD) yang terlibat, karena semua di penyidik," katanya.
Pada pemeriksaan hari ini, Pahri mengaku diperiksa sebagai saksi untuk keempat pimpinan DPRD yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.
Mereka adalah Ketua DPRD Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD yakni Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
"Iya, Luci datang (untuk diperiksa juga)," kata Pahri.
Sementara itu, hingga kini, Pahri dan istrinya justru belum kunjung diperiksa penyidik sebagai tersangka untuk kasusnya. Padahal keduanya telah sah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Agustus lalu.
Pahri dan Luci disangka menyuap anggota parlemen melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Syamsuddin dan Faisyar tertangkap tangan oleh penyidik KPK tengah bertransaksi suap dengan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar, pada Jumat petang (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6).
KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp 10 miliar.
Pahri dan Luci disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor. Sementara Raimon dan pimpinan lainnya disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. (meg)