Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Iwan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Iwan diperiksa sebagai saksi untuk MYB (M Yagari)," ujar Yuyuk, Jumat (28/8). (Lihat Juga: Jerat Suap OC Kaligis)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga antirasuah menetapkan Geri sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal bulan lalu (9/7). (Lihat Juga: KPK Nilai Pemblokiran Rekening OC Kaligis Berdasar Hukum)
Suap diduga untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis.
Gugatan tersebut untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Anak buah Gatot dan Fuad disebut tak terima Kejati mengusut dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah jajaran pemerintah provinsi.
Kelima orang tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, penyidik turut menetapkan status tersangka atas Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya, Evy Susanti.
Hingga saat ini, KPK telah merampungkan berkas penyidikan Kaligis dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Seharusnya, Kaligis sudah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, persidangan tersebut telah mengalami dua kali penundaan karena kondisi Kaligis yang dikabarkan tidak baik.
Rencananya, sidang pembacaan berkas dakwaan akan digelar pada Senin (31/8) mendatang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Kaligis dalam persidangan tersebut. (utd)