Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Seleksi calon komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2016 hingga 2021 memperpanjang masa pendaftaran selama seminggu, dari yang seharusnya ditutup Kamis(27/8) menjadi Kamis (3/9).
Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi.
(Lihat Juga: Jokowi Tunjuk 7 Anggota Pansel Calon Komisioner Ombudsman)Ketua Pansel calon komisioner ORI Agus Dwiyanto mengatakan, berkas pendaftaran peserta, baik yang disampaikan secara langsung, melalui pos, maupun melalui email diterima sekretariat panitia seleksi paling lambat pada pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengungkapkan, sejauh ini jumlah pendaftar sudah mencapai 163 orang yang datang dari berbagai daerah dan bermacam latar belakang profesi. Ia pun berharap nantinya akan lebih banyak lagi pendaftar berjenis kelamin perempuan, karena dari 163 orang pendaftar hanya ada 12 orang wanita.
"Oleh karena itu, masih ada kesempatan untuk mendaftar," ujar Agus di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/8). Ia didampingi oleh tiga anggota Pansel yang lain yakni David Tobing, Agus Pambagio, dan Zumrotin K Soesilo.
Berdasarkan rilis yang diterima CNN Indonesia, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon komisioner antara lain; Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, mereka diharapkan berasal dari sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Calon komisioner ORI juga harus berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
Selain itu, mereka juga memiliki pengetahuan tentang Ombudsman, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan tidak menjadi pengurus partai politik.
(utd)