Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi. (Lihat Juga: Jokowi Tunjuk 7 Anggota Pansel Calon Komisioner Ombudsman)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, masih ada kesempatan untuk mendaftar," ujar Agus di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/8). Ia didampingi oleh tiga anggota Pansel yang lain yakni David Tobing, Agus Pambagio, dan Zumrotin K Soesilo.
Selain itu, mereka diharapkan berasal dari sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Calon komisioner ORI juga harus berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
Selain itu, mereka juga memiliki pengetahuan tentang Ombudsman, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan tidak menjadi pengurus partai politik. (utd)