"Ada pengadaan mobile crane yang kami duga tak sesuai aturan. Maka itu kami geledah untuk mencari alat-alat bukti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi belum lama ini. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan ada 10 mobil crane yang tidak berfungsi.
"Apalagi dwelling time ini sudah arahan presiden. Jadi harus kita usut terus," ujar Victor.
Akibat tindakan korupsi ini, penyidik memperkirakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar.
Saat ini kepolisian juga tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Salah satu tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nonaktif Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan. (sur)