Sampai saat ini, Kejagung masih menduga muara korupsi di TVRI telah berakhir di tangan Eddy. Namun, Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru pada perkara tersebut di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Eddy, keempat tersangka lain pada kasus itu adalah Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat pembuat komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin. (Baca: Kejaksaan Tahan Mantan Direktur Keuangan TVRI)
Proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 diketahui bernilai Rp 47,8 miliar. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan pada 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp 14,47 miliar.
(obs)