"Tentu akan kami periksa. Saya langsung yang geledah di ruangan beliau," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Jumat malam (28/8). (Lihat Juga: Bareskrim Geledah Kantor Pelindo II Terkait Korupsi Crane)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelak, informasi yang didapatkan dari barang-barang sitaan itu diklarifikasi kepada orang-orang yang terkait.
"Kemudian kami selidiki di beberapa pelabuhan itu. Pelabuhan itu ternyata mungkin tidak butuh," kata Victor.
Dengan demikian, yang menjadi persoalan adalah keputusan untuk mengadakan barang tersebut saat tidak dibutuhkan.
"Ini yang perlu kami telisik," kata Victor.
Dia juga mengatakan, sebenarnya penyidik telah mengantongi nama tersangka terkait kasus ini. Namun, hal tersebut belum dapat diungkapkan ke publik.
Nilai kerugian kasus ini belum dapat dipastikan dan masih harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Hanya saja Victor menyebut bisa terjadi kerugian total jika barang-barang yang diadakan sama sekali tidak digunakan. Total nilai kontrak sendiri, kata Victor, bisa mencapai Rp5 triliun.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi belum lama ini. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan ada 10 mobile crane yang tidak berfungsi.
Karena itu, proses bongkar muat barang di pelabuhan tersebut tidak berjalan dengan efektif. "Ini berpengaruh ke proses dwelling time."
"Apalagi dwelling time ini sudah arahan presiden. Jadi harus kami usut terus," ujar Victor. (utd)