"Siapapun itu, jika tak puas maka harus diselesaikan lewat proses hukum. Bisa dibawa atau diajukan melalui sidang praperadilan," kata Nashir saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jakarta, Ahad (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasinya kenapa baru muncul sekarang? Polri pasti punya alasan, misalkan proses penyidikan yang telah berlangsung, tapi itu semua harus dijelaskan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan bahwa salah satu capim KPK jadi tersangka.
Tak menyebutkan identitas capim tersebut, Victor hanya mengatakan bahwa capim tersebut menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Polri baru akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka itu hari ini (31/8).
Tahapan seleksi capim KPK sudah memasuki tahap akhir. Pada pekan lalu, Pansel menggelar uji wawancara pada 19 kandidat. Setelah melakukan penilaian, pansel akan mengerucutkan 19 nama itu menjadi delapan nama. Pekan ini Pansel akan menyerahkan delapan nama hasil seleksi ke Presiden Joko Widodo.
Presiden selanjutnya menyerahkan delapan nama itu ke Komisi III DPR untuk diuji kepatutan dan kelayakannya. DPR selanjutnya akan menyetujui nama-nama yang dinilai pantas untuk jadi komisioner KPK. (sur)