Kaligis membantah semua dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepadanya.
"Saya tidak menyuruh Geri ke Medan dan saya tidak tahu aktivitas tanggal 8 Juli. Ketika penyuapan, saya sedang di Bali," kata Kaligis saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tudingan Kaligis, bakal ditanggapi jaksa KPK saat suang selanjutnya, Kamis (10/9) mendatang.
Sementara itu, merujuk berkas dakwaan, suap bermula ketika pada tanggal 16 Maret 2015, Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil Fuad yang tak lain adalah anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Fuad diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gatot yang mengetahui surat pemanggilan itu pun kebakaran jenggot. Ia tak ingin namanya dicatut oleh Fuad sampai penyidik memanggilnya untuk diperiksa.
Alhasil, sekitar bulan Maret 2015, Gatot dan sang istri muda, Evy Susanti, segera terbang ke Jakarta untuk menemui Kaligis di kantornya. Duo pasangan suami istri ini pun meminta Kaligis untuk menjadi kuasa hukum Fuad.
Selanjutnya, sekitar bulan April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Fuad atas permintaan Gatot meneken surat kuasa kepada tim penasihat hukum OC Kaligis & Associates.
Usai persetujuan hitam di atas putih, Kaligis dan timnya segera bergegas mengatur strategi. Tujuannya satu, bagaimana caranya agar gugatan kliennya menang. Kaligis dan Geri pun melobi hakim dan panitera PTUN Medan.
Lobi tersebut, didakwa jaksa KPK, menggunakan duit suap. Penyerahan dilakukan sejak bulan April hingga Juli 2015, di kantor PTUN Medan. Total duit suap yakni Sin$ 5.000 dan US$ 22 ribu, yang diberikan kepada Dermawan, Amir, Tripeni, dan Syamsir.
Duit berasal dari Gatot dan Evy sementara penyerahan dilakukan oleh Kaligis dan Geri. Lantaran duit pemulus tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan dan Kejaksaan menghentikan penyelidikan.
Atas tindakan tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (meg)