Dalam kasus itu, hingga saat ini sudah lima orang yang diperiksa sebagai saksi. Namun hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak mengatakan belum berencana memeriksa Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab (pemeriksaan) itu tergantung pada pengembangan. Mungkin (Nina) bisa diperiksa," kata Viktor di Mabes Polri.
Penetapan tersangka kasus tersebut, ujar Viktor, akan tergantung pada hasil analisis dokumen-dokumen yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri pada penggeledahan hari ini.
Terkait indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini, Polri saat ini masih fokus terhadap perkara korupsi dan penggelapan. Namun Viktor tak menutup kemungkinan jika kasus itu berkembang pada tindak pidana pencucian uang.
"Itu akan mengikuti kasus utamanya," kata Viktor.
Sebelumnya dari penggeledahan di Pertamina Foundation, sejumlah dokumen diamankan oleh penyidik Polri. Ruangan-ruangan yang menjadi fokus penggeledahan adalah ruang bendahara, direktur, pendataan, dan perencanaan.
Penyidik menaksir kerugian dalam perkara itu mencapai Rp120 miliar. "Pada tahun 2013-2014, Pertamina Foundation menggunakan anggaran sekitar Rp250 miliar dan itu diduga telah disalahgunakan sebanyak Rp126 miliar," kata Viktor. (agk)