Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan poin-poin yang akan direvisi di pergub berkaitan dengan perluasan wilayah terminal parkir elektronik (TPE) dan kenaikan tarif. "Kita ingin semua jalan itu dikenakan terminal parkir elektonik (TPE). Konsep TPE itu adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan, bukan soal tarif parkirnya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan revisi Pergub No. 64 Tahun 2011 dilakukan karena ada beberapa poin yang dinilai tidak relevan dengan perkembangan kondisi jalan.
“Nanti kami juga minta masukan dari lurah dan camat setempat. Kami melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk membahas revisi pergub ini,” kata Andri saat dihubungi Selasa (1/9).
Selain itu, Andri juga mengatakan akan merevisi sistem penggajian juru parkir, sehingga dapat dinaikkan hingga dua kali lipat upah minimum provinsi (UMP). Menurutnya, saat ini juru parkir masih digaji satu kali UMP.
Namun, kenaikan ini pun dengan catatan target pendapatan parkir di jalan sebanyak Rp 1,8 triliun selama setahun telah tercapai.
Rencananya, TPE akan dibangun di seluruh ruas jalan di wilayah Jakarta dengan jumlah yang mencapai 400 titik. Sementara, untuk tahun ini baru akan diefektifkan 19 titik parkir yang sudah masuk dalam proses lelang. Seluruh TPE juga direncanakan akan dipasang kamera pengintai atau Close Circuit Television (CCTV). (Baca: Ahok Tetapkan Tarif Baru Parkir di Pinggir Jalan Jakarta)
Hingga kini, TPE baru berlaku di beberapa wilayah saja, antara lain Jalan Agus Salim, yaitu kawasan Sabang, Jalan Falatehan, dan Jalan Buolevard Kelapa Gading. Tarif parkir di TPE berlaku per jam. Untuk mobil sebesar Rp 5 ribu dan untuk sepeda motor Rp 2 ribu. (obs)