"Kami tidak memberikan komentar spesifik untuk masing-masing individu, secara umum kami memilih berdasarkan lima kriteria yakni integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman," kata Betti ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (2/9). (Lihat Juga: KPK Diminta Petakan Posisi dan Jaringan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim tersebut bertugas untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri. Pakar hukum tata negara ini juga tengah menduduki kursi anggota Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI) sejak tahun 2010.
Jimly memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1982. Selanjutnya, ia merampungkan gelar magister dan doktor dari kampus yang sama. Kemudian, ia menyempurnakan studi lanjut pada Harvard Law School, Cambridge, Massachussett.
Dengan segudang pengalaman, Jimly tak lolos kriteria oleh panitia seleksi. Sederetan nama yang lolos dan memenuhi kriteria yakni Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Thony Saut Situmorang, Dosen Fakultas Hukum Unika Atmajaya Surya Candra, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alexander Marwata serta purnawirawan Polri Basriah Panjaitan.
Selain itu, beberapa nama juga turut lolos seperti mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.
Daftar nama tersebut telah diserahkan oleh panitia seleksi ke Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, daftar nama tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Jika lolos, mereka akan menjadi punggawa komisi antirasuah dalam periode empat tahun mendatang. (utd)