"Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Helfi Assegaf saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada Labusel diikuti tiga pasangan, yakni Wildan Aswan Tanjung-Kholil Jufri Harahap, Usman-Arwi Winata, dan Basyaruddin Siregar-Yusoin.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena membawa dua surat dari DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie dan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
Namun, KPU Provinsi Sumut tidak menyetujui KPU Kabupaten Labusel dan menganulir keputusan digugurkannya pasangan Usman-Ari Winata.
KPU Sumut mengeluarkan keputusan penonaktifan KPU Labusel per tanggal 24 Agustus 2015 yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 163/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pemberhentian/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan dalam kegiatan tahapan penetapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya, pada 24 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumut menetapkan tiga pasangan calon yang disetujui. KPU Labuhanbatu Selatan kembali diaktifkan sehari setelahnya atau 25 Agustus 2015 setelah penetapan pasangan calon tersebut.
(obs)