Dalam hal ini, kata Yasonna, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perlu turut andil melibatkan diri dalam merumuskan solusi. Hal itu diperlukan untuk menyiasati kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya akan atau sudah habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menganggap pemerintah belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menyiasati nasib empat daerah yang gagal pilkada tahun ini. Dia menganggap Perppu tak urgen dan tak perlu menjadi prioritas.
Semula ada tujuh daerah yang bermasalah lantaran hanya diisi sepasang calon tunggal ketika tenggat pendaftaran pilkada habis. Selanjutnya setelah KPU melakukan dua kali masa perpanjangan pendaftaran, tiga daerah akhirnya lolos persyaratan batas minimum peserta, yakni Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya di Jawa Timur, serta Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
Sementara sisa empat daerah yang masih diisi sepasang calon kepala daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. (agk)