"Pimpinan KPK nantinya sebaiknya memahami tata kelola dan pola kinerja dari semua kedeputian sehingga format kedeputian di undang-undang tidak dimaknai secara parsial," ujar Anto, begitu dia akrab disapa, ketika ditanya CNN Indonesia, Rabu (2/9).
Dalam struktur lembaga antirasuah, terdapat empat deputi dan dua biro yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Penindakan, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Deputi Pusat Informasi, Biro Hukum, dan Biro Hubungan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks ini, pembagian masing-masing bidang untuk para calon pimpinan KPK akan dilakukan usai delapan kandidat terpilih sudah melalui tahap uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari delapan tersebut, akan dipilih empat orang yang akan dilantik menjadi punggawa komisi antirasuah. Sementara untuk melengkapi, proses seleksi juga akan dilakukan kepada dua orang capim yang telah terpilih akhir tahun lalu.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo, Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.
Sementara dua kandidat lainnya yang lolos seleksi pada capim akhir tahun 2014 adalah mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan pakar hukum internasional Roby Arya Brata.
Dalam pembidangan, panitia seleksi telah membagi dalam empat kategori yakni pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi atau koordinaasi. Kandidat Saut Sitmorang dan Surya Tjandra dikategorikan dalam bidang pencegahan; Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan masuk bidang penindakan. Untuk spesifikasi bidang manajemen, akan diisi Agus Rahardjo dan Sujanarko. Selain itu, dua kandidat lainnya yakni Johan Budi dan La Ode akan membidangi supervisi.
"Pilihan panitia seleksi tentunya sudah melalui rakam jejak yang diperoleh dari masyarakat maupun kelembagaan penegak hukum yang harus dihargai," kata Anto menanggapi nama-nama tersebut.
Menurutnya, pro dan kontra terkait kelebihan dan kekurangan tiap kandidat merupakan hal wajar. KPK menunggu Presiden Joko Widodo mengirim delapan nama kandidat ke DPR untuk ditindaklanjuti dengan seleksi berikutnya. Mereka yang terpilih akan menjabat posisi puncak pimpinan KPK untuk periode mendatang. (rdk)