Kendati demikian, Yuddy menilai bahwa KSP masih diperlukan untuk membantu Presiden Jokowi menyelesaikan tugas-tugas kepresidenannya. "(KSP) masih diperlukan. Keputusannya di Presiden," kata dia. (Baca: Mensesneg: Jokowi Pertahankan Kantor Staf Presiden)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 28 lembaga nonstruktural tersebut, ujar Yuddy, ada banyak yang harus digabungkan atau dihilangkan. "Banyak, saya tidak hafal. Mungkin separuhnya," kata dia. (Baca: Kepala Staf Presiden Baru: Teten Masduki)
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan melebur lembaga-lembaga yang dianggap tidak diperlukan. Meski demikian, fungsi lembaga itu masih berjalan dengan diberikan kepada lembaga lain yang sudah ada.
"Banyak lembaga-lembaga, ada 100 berapa itu, yang mungkin mau dilebur. Yang tidak jelas kerjanya, lama itu," ujar Luhut. (Baca: Jabat Kepala Staf Presiden, Teten Masduki Kini Setara Menteri)
Untuk diketahui, Jokowi pada akhir tahun lalu telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural yaitu Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; Dewan Buku Nasional; Komisi Hukum Nasional; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan Dewan Gula Indonesia.
Dari 10 lembaga tersebut, hanya dua lembaga yang mendapat duit dari APBN, yaitu Komisi Hukum Nasional yang mendapat Rp 13,5 miliar setiap tahun dan Dewan Gula Indonesia yang mengantongi Rp 1,3 miliar. (obs)