Padahal pekan lalu, kuasa hukum Robbi mengatakan akan menghadirkan saksi dari kalangan selebritis Tanah Air di persidangan. Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 16.15 WIB itu digelar tertutup dengan menghadirkan tiga saksi yang diketahui merupakan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Robbi Abbas, Pieter Ell, menyatakan agenda sidang kali ini menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, ketiga saksi tersebut enggan berkomentar saat keluar dari persidangan. "Hanya menjelaskan kronologis penangkapan saja," ujar Pieter saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enggan menjelaskan siapa saksi tersebut, sebelum persidangan Pieter menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada media yang tercantum nama artis Tyas Mirasih dan Sinta Bachir. Meski demikian, Pieter mengaku belum ada perintah dari majelis hakim terkait penjemputan paksa kepada artis-artis yang disebutkan menjadi saksi persidangan pada hari ini.
"Makanya saksinya harus datang baru dikonfrontir ini milik siapa, size-nya milik siapa," kata Pieter. Selain pakaian dalam, barang bukti yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah tas jinjing kulit cokelat, uang sejumlah Rp 45 juta, dan ponsel milik Robbi Abbas. Menurut Pieter, majelis hakim memerintahkan agar ponsel milik Robby dapat dinyalakan dalam sidang berikutnya.
Hal ini agar nama-nama 200 artis yang disebut ada di dalamnya, dapat terungkap dan dimintai keterangan. Robbi selaku terdakwa tidak hadir dalam persidangan karena alasan sakit. "Sakit-sakit badannya gatal-gatal. Kita sudah minta diperiksa khusus oleh dokter di Cipinang," kata Pieter.
Persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap Robbi dan salah satu 'anak didik'nya yang berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik Robbi, serta rekaman.
"Warnanya hitam (bra dan celana dalam) dan itu atas nama Amel Alvi," ujar Dahan. Amel Alvi adalah seorang model majalah pria dewasa. Robbi didakwa melanggar pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan. (pit)