"Mereka (capim KPK termasuk Basaria) sudah melalui seleksi PPATK semua," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso ketika dihubungi CNN Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9).
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Basaria tercatat memiliki harta Rp 9,8 miliar sementara Badrodin hanya Rp 8,5 miliar. Jenderal bintang satu ini terakhir melaporkan harta kekayannya ke komisi antirasuah pada 2 Mei 2015, sementara Badrodin terakhir melapor pada tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Basaria yang tak memiliki surat berharga, Badrodin justru memiliki surat berharga untuk investasi yang nilainya mencapai RP 2,1 miliar. Badrodin memilih untuk menginvestasikan hartanya dengan memiliki giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 1,02 miliar, sementara Basaria tidak.
Perbedaan lain, Basaria tak memiliki utang sementara Badrodin tercatat berutang sebanyak Rp 250 juta dalam bentuk pinjaman uang.
Nama Basaria mencuat usai panitia seleksi menyetorkan delapan nama calon punggawa komisi antirasuah, Selasa (1/9), di Istana Negara, Jakarta. Anggota Korps Bhayangkara ini meniti karier sejak tahun 1984 hingga 1990 di Mabes Polri.
Selanjutnya dia dimutasi ke Polda NTB Sebagai Kasat Narkoba. Pada tahun 2000, ida berpindah tugas menjadi Kepala Bagian Narkoba di Polda Jawa Barat. Setelah malang-melintang ke beberapa jabatan, terakhir ida menjadi Widyaiswara Madya Sespim Polri tahun 2010. (rdk)