"Saya menelepon waktu di Seoul dan tanya apa yang terjadi. Ia jelaskan apa yang terjadi. Saya bilang ini kebijakan korporasi jangan dipidanakan. Ini prinsip yang kami telah pakai dan sesuai aturan UU," kata JK sebelum meninggalkan kantornya, Kamis malam (3/9). (Lihat Juga FOKUS Gaduh Seputar Budi Waseso)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrahman menganggap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan internal Polri dalam menjalankan tugasnya.
"Pada kasus Pelindo misalnya, kami melihat Bareskrim melakukan upaya paksa yang secara administratif terpenuhi," ungkapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (3/9).
Sejak Rabu kemarin (2/9) santer beredar kabar Budi Waseso akan dicopot sebagai Kabareskrim. Namun, Budi Waseso telah membantah isu pencopotan dirinya dari jabatan orang satu di Bareskrim.
Apabila benar akan dimutasi, Budi mengaku bahwa selaku prajurit Bhayangkara, ia tidak akan menanyakan dasar dan alasan hal tersebut. Ia menekankan akan menjalankan tugas dengan baik, di mana pun ditugaskan. (utd)