“Komjen Anang harus menyelesaikan hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi Kabareskrim lama. Lakukan gelar perkara terbuka untuk melihat sekaligus menyeleksi kasus-kasus tersebut,” kata pengamat kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus yang perlu alat bukti lebih kuat, harus diputuskan apakah kasus itu dihentikan atau dilanjutkan penyelidikannya lebih dulu.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Bareskrim antara lain pengadaan 10 mobile crane tahun 2013 oleh PT Pelindo II, penyelewengan dana corporate social responsibility oleh Pertamina Foundation, dan pencucian uang terkait kondensat yang berawal dari penggeledahan kantor SKK Migas.
Selain soal gelar perkara yang dirasa perlu, penataan lingkaran internal Bareskrim menjadi pekerjaan rumah Anang selanjutnya. Anang, menurut Bambang, mesti menata kekuatan Bareskrim secara cermat, dan menjalin hubungan kerja yang sistemik dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk KPK.
Sebelumnya, Anang menyatakan akan meneruskan semua kasus yang telah ditangani Buwas –julukan Budi Waseso. Anang juga menjamin bakal menangani semua kasus yang masuk ke Bareskrim tanpa tebang pilih.
“Kejahatan tidak hanya korupsi. Semua harus mendapat penanganan yang seimbang,” kata dia. (Baca juga Langkah Pertama Komjen Anang: Audit ‘Kesehatan’ Bareskrim)
Anang juga menyatakan kasus-kasus yang diusut Bareskrim saat ini tak bisa begitu saja dihentikan. Ia akan mempelajari lebih dulu seluruh kasus tersebut untuk memutuskan langkah apa yang akan diambilnya terkait perkara-perkara itu. (agk)