"Klien saya telah minta SBY untuk hadir sebagai saksi yang meringankan," kata Humphrey usai SDA –sapaan Suryadharma– menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu Humphrey menilai kehadiran SBY sebagai saksi dalam sidang SDA adalah hal yang wajar. Meski begitu Humphrey belum dapat memberikan kepastian perihal kehadiran SBY dalam sidang SDA selanjutnya.
Siang ini SDA baru saja selesai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu butir dalam eksepsi itu yakni pengelakan SDA terkait dugaan adanya kerjasama antara dia dengan Komisi VIII DPR seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
"Faktanya adalah hubungan SDA dengan pimpinan maupun anggota Komisi VIII tidak harmonis. Bukti ini dapat dilihat dari dokumen transkrip atau rekaman di setiap rapat kerja Komisi VIII dalam hal penyelenggaraan ibadah haji," kata Humphrey.
Dengan alasan demikian, Humphrey menilai tidak mungkin terjadi kerjasama antara SDA dengan Komisi VIII.
Ada dua dakwaan yang dihadapi SDA, yaitu pada kasus penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2012-2013 dan perkara Dana Operasional Menteri.
Dalam kasus haji, duit kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp1,8 triliun. Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.
Seiring perkembangan penyidikan, komisi antirasuah mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agma tahun 2010-2011.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga dijerat kasus DOM. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan dana DOM tahun 2011 hingga 2014. Akibatnya negara diduga mengalami kerugian.
Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (agk)