Pernyataan Prasetyo tersebut membuktikan bahwa ada kesalahan dalam penulisan status BW sebagai terdakwa pada dakwaan Zulfahmi Arsad yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prasetyo pun mengatakan dakwaan masih dapat diubah oleh Jaksa Penuntut Umum nantinya.
"Terdakwa itu kan tersangka yang diajukan ke persidangan. Ya kalau belum diajukan ya masih tersangka. Masih dapat dibenarkan," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini status Bambang masih tersangka dengan berkas pemeriksaan telah lengkap (P-21) namun belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Jika seperti ini, penuntut umum telah terikat sumpah jabatan dan berpotensi melanggar aturan hukum pidana Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP tentang keterangan palsu," kata Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Johan Avie.
Johan pun merekomendasikan beberapa hal terkait temuannya, salah satunya mendorong Kepolisian untuk memerikasa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Zulfahmi, dan meminta Majelis Hakim untuk tidak memasukan poin-poin yang bukan fakta hukum ke dalam pertimbangan putusan mereka. (meg)