Jenderal Bintang tiga yang biasa disapa Buwas ini, mengatakan bahwa beberapa perkara yang melibatkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan telah lengkap atau P-21. Begitu pula dengan kasus yang menyangkut para pegiat anti korupsi lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan. Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Dalam hal ini, Abraham ditetapkan tersangka karena terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.
Sementara, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Namun selama pemeriksaan, Bambang selalu membantah tudingan tersebut.
"Jadi semua pekerjaan itu selesai yang saya kerjakan," kata Buwas. (sip)