Menurut Achmad, hampir semua kebakaran hutan itu disengaja. “Pelakunya harus diusut tuntas. Berdasarkan data kementerian, ditemukan bahwa 99 persen penyebab kebakaran hutan merupakan faktor yang disengaja,” kata Achmad saat ditemui di Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, kata Achmad, berbagai kementerian setiap tahunnya selalu sibuk menangani permasalahan yang timbul akibat kebakaran hutan. Kemenkes misalnya, setiap tahunnya harus mengatasi penyakit yang timbul akibat kebakaran hutan.
Berdasarkan data tersebut, Achmad menilai sudah saatnya penegak hukum bertindak tegas. Penyelesaian masalah kebakaran hutan, kata Achmad, harus dimulai dari hulu.
Apalagi Presiden Joko Widodo, kata Achmad, telah memberikan instruksi tegas bahwa pelaku kebakaran hutan harus dihukum. Oleh karena itu seharusnya bisa dipasang garis polisi agar tidak ada pengusaha yang masuk dan memanfaatkan lahan itu untuk kebun sawit.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memiliki dugaan bahwa memang ada perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus pembakaran tersebut. Sayangnya, untuk kasus saat ini belum bisa membenarkan keterlibatan perusahaan karena bukti belum terkumpul.
Kalaupun Polri berhasil mengusut sejumlah kasus, Badrodin mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut. "Bukan kewenangan Polri untuk mencabut izin, itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Badrodin. (sur)