Selain membahas soal rehabilitasi pengguna narkoba, yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Yasonna juga akan menyampaikan rencana kementeriannya untuk merehabilitasi 15 ribu pengguna narkoba yang telah dibicarakan dengan Kepala BNN sebelumnya, Komisaris Jenderal Anang Iskandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini rehabilitasi menjadi penting dilakukan karena kapasitas lembaga pemasyarakatan tidak memadai untuk menampung pengguna narkoba. Sementara pengguna narkoba di Indonesia diperkirakan menyentuh angka 5 juta orang.
(Baca: Angin Segar Bagi Pengguna Narkoba)
Ia menambahkan, di beberapa kota besar pada umumnya 50-60 persen penghuni lapas adalah pengguna narkoba. Sehingga rehabilitasi diharapkan menjadi jalan untuk mengurangi angka pengguna, dan juga mengurangi beban lapas yang tinggi.
Sebelumnya, Kepala BNN yang baru Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan sistem rehabilitasi yang dianut BNN saat ini kurang bisa menjawab semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menilai, rehabilitasi malah merugikan negara karena harus menanggung biaya rehabilitasi pecandu narkoba.
Agustus tahun lalu, BNN bersama Kementerian Hukum dan HAM meresmikan proyek percontohan lokasi rehabilitasi pecandu narkoba di 16 kabupaten/kota. Peresmian dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di kantornya, 26 Agustus 2014.
(Baca: Pengguna Narkoba Kini Tak Lagi Dipidana)
Anang Iskandar yang kala itu menjabat Kepala BNN hadir dalam peresmian itu bersama dengan Menteri Kooridnator Kesejahteraan Rakyat era Kabinet Indonesia Bersatu II Agung Laksono. Sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga juga turut hadir dalam peresmian tersebut seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Diah Setia Utami, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, mengatakan peresmian ini dilakukan menyusul hasil pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Kepala BNN pada Juni 2014.