Yasonna juga mengatakan selain pembekuan atau pencabutan izin perusahaan, ke depan perlu diberlakukan penerapan denda. “Barangkali sanksi denda juga perlu dipikirkan, pemberian denda yang berat agar jera,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, persoalan yang setiap tahun berulang ini agar dapat segera diatasi guna menghindari kesan Indonesia tak mampu mengatasi masalah tersebut. Ia juga mengingatkan hal ini juga menyangkut hubungan dengan negara tetangga yakni Singapura dan Malaysia yang terkena dampak dari kabut asap kebakaran lahan.
"Untuk yang paling berat kita akan memberi denda, lalu kirim ke pengadilan, kita masukkan ke daftar hitam dan akhirnya izinnya akan dicabut," kata Siti di Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Selasa (8/9). (Baca: Jaksa Agung Awasi Vonis Perkara Pembakaran Hutan)
Namun, terkait dengan pencabutan izin perusahaan, Siti mengatakan masih harus pengkajian ulang. Pasalnya, terdapat dua pilihan yang dapat dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran berat, yakni pencabutan izin atau pembekuan jangka panjang.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk satuan tugas nasional untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo saat mengunjungi salah satu lokasi kebakaran lahan di Sumatera Selatan pada pekan lalu.
Tugas dari satgas nasional ini menurut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono adalah mensinergiskan seluruh kegiatan di pusat dan provinsi terkait pemadaman bencana kebakaran hutan dan lahan.
(obs)