Bantahan disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Mulya A. Hasjmy, bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Melayanan Medik Departemen Kesehatan. (Baca: Anak Buah Siti Fadilah Didakwa Korupsi Alkes)
Dalam persidangan, Siti dikonfirmasi mengenai anggaran senilai Rp 118,36 juta untuk keperluan perjalanan keluar negeri bersama dengan Direktur PT Indofarma Global Medika Ary Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Kesehatan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini mengatakan suaminya selalu menggunakan anggarannya sendiri, melalui sekretaris pribadinya, Ade Lazuardi untuk mengatur perjalanan ke luar negeri.
Sebelumnya, dalam dakwaan Mulya, suami Siti Fadilah disebut menerima aliran dana korupsi pengadaan Alkes. Anak Siti Fadilah, Tia Nastiti disebut turut kecipratan duit sebesar Rp 500 juta dari hasil korupsi pengadaan Alkes. (Baca: Keluarga Siti Fadilah Disebut Kecipratan Duit Korupsi Alkes)
Duit hasil korupsi diberikan ke sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan dan rekanan penggarap proyek pengadaan. Duit tersebut juga digunakan untuk membayar sejumlah tiket perjalanan dinas.
Dalam perkara ini, Mulya menunjuk langsung perusahaan rekanan tanpa melalui lelang. Mulya atas perintah Siti Fadilah menyetujui pengusulan PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi perusahaan rekanan yang menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai “bendera”.
Selain itu, Mulya juga didakwa mengetahui penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya dibuat oleh Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Faktanya, HPS dibuat oleh PT BUR dan perusahaan rekanan lainnya, Abadinusa Usaha Semesta (PT AUS) dan PT Sarana Reka Eltra Kencana (PT SREK).
(obs/obs)