"Rehabilitasi menjadi beban negara karena biayanya dibebankan pada negara," kata Budi saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9). (Baca: Seratusan Kilo Sabu Disita Polda Metro Jaya di Jakarta)
Pihak yang akan diajak berunding untuk melakukan evaluasi aturan perihal rehabilitasi di antaranya adalah praktisi hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Polri. “Juga seluruh masyarakat," kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, undang-undang memang perlu dievaluasi agar tidak ada pengedar narkoba yang berlindung di bawah naungan cap pengguna narkoba.
Masih soal rehabilitasi, Budi mengatakan bahwa para pengguna narkoba juga bisa menjalani rehabilitasi sembari dirinya menjalani hukuman penjara. Namun begitu, Budi punya usul terkait dengan penjara bagi para pelaku narkoba.
Menurutnya, ada baiknya lembaga pemasyarakatan bagi pencandu narkoba tidak dicampur dengan lapas pidana biasa.
Kalau perlu, katanya, lapas tersebut dibuat di satu pulau khusus yang jauh dari jangkauan.
"Jadi mereka bisa rehabilitasi sekaligus menjalani hukumannya," kata Budi. (Baca: Kemenkumham Tegaskan Pencandu Narkotika Harus Direhabilitasi)
Itu semua, kata Budi, harus dirapatkan dan diseminarkan agar gagasan bisa ditinjau dari berbagai aspek.
(obs)