Kepala humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, mengatakan sejauh ini telah terdapat kurang lebih seratus lapas yang menjadi tempat rehabilitasi bagi napi pecandu atau pemakai narkoba. (Lihat Juga: Kepala Daerah Dilibatkan dalam Rehabilitasi Pecandu Narkotika)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menjelaskan lapas rehabilitasi nantinya hanya akan digunakan oleh para napi yang termasuk ke dalam kategori pengguna, dan bukan bandar atau pengedar.
Lebih jauh, kata Akbar, selain mendapatkan rehabilitasi, para pecandu atau pemakai juga akan dibantu mendapatkan grasi dari Presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut berbunyi setiap tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan rehabilitasi dari negara.
Akbar mengatakan untuk menentukan apakah seseorang termasuk pengedar atau pecandu, telah dibentuk tim gabungan assessment yang terdiri dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan serta dinas kesehatan setempat.
"Tim ini terdiri atas dua orang medis dan empat pekerja hukum. Mereka yang akan memutuskan apakah seorang napi pecandu atau bukan," kata dia menegaskan.
Akbar menilai, sejauh ini pemerintah masih memerlukan lembaga rehabilitasi bagi para pecandu dan pemakai narkoba. Bagaimanapun, para pecandu dan pemakai adalah korban dan dengan demikian menjadi tanggung jawab negara. (utd)