"Kronologinya berawal dari adanya saksi yang melihat dan tersangka ditangkap di Jalan Perjuangan, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada 2 September 2015," ujar Kepala Polsek Kelapa Gading Ajun Komisaris Ari Cahya kepada CNN Indonesia, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban IW rata-rata usianya belasan tahun," ujar Ari.
Selain itu, IW yang diketahui berprofesi sebagai pelatih futsal dan guru marawis di sekitar tempat tinggalnya kerap melakukan aksi pencabulan di beberapa tempat, salah satunya di mushala.
Hingga kini, untuk keperluan penyidikan, kasus pencabulan terhadap puluhan anak tersebut dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara.
Di waktu terpisah kepada CNN Indonesia, Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetyo mengatakan masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh IW.
Pasalnya, IW sering mengancam para korbannya bila melaporkan tindakan asusilanya ke orangtua maupun pihak kepolisian.
"Kami masih periksa dan melihat pekembangan. Sementara tersangka sudah kita amankan di Polres Jakarta Utara," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip)