Rencananya Ricky diperiksa sejak pagi tadi, tapi melalui surat yang ditujukan kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ia mengemukakan alasan.
"Pemeriksaan saudara Ricky ditunda sampai pekan depan karena surat pemberitahuan terlambat diterima. Tadinya memang dijadwalkan diperiksa hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterima, Ricky dulu merupakan pengawas proyek mobil listrik yang melibatkan Dasep. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengawas kala itu.
Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Dasep, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
Mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin pernah mengatakan, belasan mobil listrik tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM.
ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (sip)