"Hari ini secara maraton kami akan memeriksa kondisi engine dari seluruh mobil itu," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kompleks Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya rencananya hari ini kami bawa mobil dari UI," katanya. (Baca: Kejaksaan Sita Mobil Listrik Dahlan Iskan di UI)
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Dasep, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung. Namun, Kejagung membuka peluang menambah jumlah tersangka perkara ini ke depannya. (Baca: Kejaksaan Bidik Tersangka Lain Kasus Mobil Listrik Dahlan)
Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merek atau ATPM.
ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard. (obs)