Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan Helmi sebagai tersangka pada perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 11,4 miliar. Pasca kalah, Kepala Kejari Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan membaca dulu putusannya seperti apa. Nanti kita pelajari dulu putusannya seperti apa, langkah selanjutnya nanti kita cari yang sesuai dengan ketentuan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Selain Helmi, jaksa menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka yaitu Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando, dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra. (hel)