Manajer Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Kiki Taufik mengatakan, dengan data yang lengkap, perkara pembakaran hutan tersebut bisa segera dibawa ke persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Teguh Surya mengatakan, masyarakat saat ini tak hanya membutuhkan data angka perusahaan yang berkasus tapi lebih kepada realisasi hukumnya.
"Bukan angka tapi upaya hukum seperti apa yang mau dilakukan karena saat kebakaran muncul nama perusahaan disebutkan tapi saat hujan turun malah isunya ikut turun," kata Teguh.
Teguh sendiri menilai jumlah 10 perusahaan terindikasi masih jauh dari kenyataan di lapangan. Temuan Greenpeace, ada 12 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan/hutan.
Dari 12 perusahaan tersebut, Teguh mengatakan bahwa satu perusahaan masuk kategori sangat tidak patuh dan empat perusahaan tidak patuh. "Belum lagi ditambah kebakaran zaman Susilo Bambang Yudhoyono di 2012 dan 2013, ada puluhan," katanya.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ada 10 perusahaan yang masuk radar satgas buatannya sejak 29 Mei lalu. "Ada satu perusahaan di Riau, dua di Sumatera Selatan, dan tujuh di Kalimantan Tengah," kata Siti saat ditemui di kantornya, Selasa lalu.
Sepuluh perusahaan tersebut, kata Siti masih dalam tahap terindikasi terlibat. Namun jika memang benar, maka peluang izin mereka dibekukan oleh Kementerian LHK akan sangat besar.
"Mulai dari izin pemanfaatan lahan hingga penggunaanya," kata Siti. (sur)