Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM merangkul TNI untuk menjaga lembaga pemasyarakatan (LP) narkotika. Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadiprabowo menjelaskan, penjagaan oleh prajurit TNI dilakukan untuk menjaga keamanan dan mengawasi peredaran narkotika dari dalam jeruji besi.
"Dalam waktu dekat sebanyak 15 personel TNI akan membantu pengamanan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Akbar ketika berbincang dengan CNN Indonesia, Kamis (10/9).
Anggota Bintara ini akan berjaga selama 24 jam yang terbagi dalam empat
shift secara bergantian. Mereka akan berjaga di pintu portir dan tempat strategis lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sarana prasarana sudah oke, yang masih butuh proses adalah
assessment dan verifikasi sumber daya manusia dari Ditjen Pemasyarakatan, TNI, BNN (Badan Narkotika Nasional), dan Polri,” lanjut Akbar.
LP Narkotika menjadi proyek percontohan. Selain itu, akan ada penjagaan 20 personel TNI yang berjaga di LP Narkotika, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam jangka panjang, pemerintah akan melakukan hal serupa untuk LP Gunung Sindur, Bogor. LP ini akan menjadi pusat berkumpulnya para bandar narkotika.
Kerja sama ini adalah bentuk implementasi nota kesepahaman No. M.HH. 07.HM.05.05 Tahun 2015 dan Kerma/11/IV/2015 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan. Nota tersebut diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, di Markas Besar TNI, Cilangkap, pada 2 April 2015.
Merujuk data Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah memiliki 23 lapas narkotika yang tesebar di seluruh Indonesia di antaranya terdapat di Bandung, Jayapura, Madiun, Langkat, Tanjung Pinang, Lampung, Langsa, dan lainnya. Sementara itu, per 27 Juli 2013, jumlah UPT Pemasyarakatan ada 592 unit, terdiri dari 247 unit LP, 152 unit Rumah Tahanan Negara (Rutan), 58 unit Cabang Rutan Negara, 71 unit Balai Pemasyarakatan, dan 64 unit Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pada tahun 2014, sebanyak 14 ribu orang diperlukan untuk menjadi tenaga sipir. Faktanya, Kementerian Hukum dan HAM hanya memiliki 11.800 orang.
Padahal jumlah narapidana sebanyak 119.000 orang. Apabila dihitung, satu orang petugas sipir mengawasi 55 warga binaan lapas. Idealnya, satu sipir mengawasi 25 orang warga binaan.
(hel)