Sidang praperadilan perdana tersebut ditunda lantaran tidak hadirnya tim Kejagung di sidang yang dimulai pukul 09.55 WIB tadi. Karena melihat absennya tim Kejagung, maka hakim di PN Jakarta Selatan pun memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Jumat pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mempertanyakan kenapa tidak hadir. Karena berdasarkan pernyataan dari media, Kejaksaan yang berkata apabila ada keberatan silahkan praperadilan. Sekarang kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir," ujar pengacara PT. VSI Peter Kurniawan saat ditemui usai sidang ditunda.
Pada penggeledahan penyidik Kejagung 12 Agustus lalu, PT VSI mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan, yakni penggeledahan bisa dilakukan di kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Namun Kejagung ternyata menggeledah kantor PT VSI di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sempat menjelaskan kronologi penggeledahan di kantor PT VSI itu. Menurutnya, penyidik telah menggeledah sesuai prosedur.
Sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah lebih dulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai kantor VSIC. Namun sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun VSI. Akhirnya mereka menggeledah kantor PT VSI yang disebut sudah pindah ke Jalan Asia Afrika. (sip)