Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo tak keberatan sedikitpun bila UU tersebut dipersoalkan.
"Itu hak OCK (OC Kaligis) kalau ada langkah-langkah hukum yang dia lakukan ya silakan saja," kata Johan yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Dalam pengajuannya, Kaligis memiliki landasan hukum atau legal standing sebagai warga Indonesia yang merasa dirugikan dengan keberadaan UU KPK. Kaligis menggugat Pasal 45 ayat 1 UU KPK tentang keabsahan penyidik komisi antirasuah.
Penyidik KPK dinilai tak sesuai dengan penyidik yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP hanya membatasi penyidik dari kalangan kejaksaan dan kepolisian. (Baca: Penyidik Sita Buku Kritikan Kaligis Soal KPK)
Untuk gugatan ini, majelis hakim konstitusi akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan permohonan pada 16 September 2015.
Selain soal menggugat Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitus (MK), pihak Kaligis juga telah melakukan gugatan praperadilan. (obs)