Pelaksana Tugas Wakil Ketua Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan, gelar perkara untuk bakal calon tersangka baru dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan dari Suryadharma. "Ekspose bisa dilakukan sebelum putusan dan setelah putusan. Itu bisa dikembangkan untuk penyelidikan (laporan pidana baru)," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, merujuk dakwaan Suryadharma, anggota DPR yang terlibat antara lain Hasrul Azwar dan Nurul Imam Mustofa. Harsul merupakan rekan separtai Suryadharma di Partai Persatuan Pembangunan. Hasrul disebut terlibat dalam penyediaan jasa perumahan haji.
Terlebih, penetapan kapasitas yang ditunjuk melebihi kapasitas yang telah termaktub dalam surat keterangan kapasitas (ifadah). Beberapa majmuah juga tak memiliki ifadah. Alhasil, penunjukan langsung oleh Suryadharma tak sesuai dengan kriteria.
Suryadharma pun didakwa memperkaya orang lain seperti jajaran pegawai negeri di Kementerian beserta Hasrul. Hasrul disebut mendapat keuntungan senilai SAR 5,8 juta.
Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. (obs)