Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Sabtu kemarin, setelah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.
"Secara hukum dua alat bukti sudah cukup untuk melakukan penahanan. Selain itu, kalau tidak ditahan nanti bisa kabur lagi ke luar negeri," kata Mujiyono saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Minggu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, Chindra masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkaranya.
Untuk berkas perkara lima tersangka lainnya, hingga kini masih ditelaah oleh jaksa. Jika sudah dinyatakan lengkap alias P21, maka jaksa akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Lima tersangka yang berkasnya sudah lebih dulu dilimpahkan adalah Hendra Sudjana, Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.