Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dianggap menggunakan dalih Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang refungsionalisasi Sungai dan Waduk untuk menggusur lapak pedagang. (Lihat Juga: Ahok Sebut Mafia Rusun Raup Keuntungan Miliaran Rupiah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan info yang beredar di kalangan pedagang dan warga, eksekusi penggusuran akan dilakukan besok bersamaan dengan kedatangan Tim Terpadu Muspiko atau Tiga Pilar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat. (Baca Juga: Tangani Banjir dan Sampah Jakarta, Ahok Akan Contoh Rotterdam)
"Kalau dia (pedagang) dipindahkan harus ada relokasi. Kalau ada relokasi, silakan. Saya enggak ingin kalau ada orang usaha belasan tahun, puluhan tahun, lalu bangkrut karena dipindahkan. Tapi saya juga enggak ingin gara-gara sekelompok orang ambil untung, Jakarta rugi ratusan miliar atau triliun karena banjir," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan Wali Kota Jakarta pusat harus bisa menilai dampak penggusuran yang dilakukan. Menurut Ahok, kerugian akibat banjir lebih besar daripada penggusuran beberapa lapak pedagang.
"Kalau alirannya enggak bagus, tergenang banjir, kamu bisa buka toko enggak. Nah, itu kami minta Wali Kota harus bisa menilai," kata Ahok.
Lebih jauh Ahok menjelaskan mayoritas lapak atau toko yang akan dibongkar adalah yang berada di atas saluran air.
"Namun, umumnya yang kami bongkar itu saluran bawah yang sudah mampet. Dia (pedagang) bangun semua kios di atas saluran," kata Ahok. (utd)